Beranda Headline Bupati Majene Terkejut Namanya Digiring Menerima Aliran Dana Revitalisasi, informasi Itu Menyesatkan

Bupati Majene Terkejut Namanya Digiring Menerima Aliran Dana Revitalisasi, informasi Itu Menyesatkan

16

MAJENE – Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele turut terkejut setelah namanya digiring-giring sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian dana bagi calon rekanan yang jauh sebelumnya turut mengurus proyek revitalisasi sekolah di tahun 2026.

Pemberitaan proyek revitalisasi yang tengah menjadi perhatian publik ini telah beredar luas ditengah masyarakat dan bahkan nama bupati maupun Sekda Majene turut dikaitkan. Namun informasi ini sangat menyesatkan sehingga pemberitaan yang terlanjur viral ini jelas turut mencoreng nama baik kedua pemimpin di daerah ini.

Kasus revitalisasi proyek sekolah ini murni merupakan persoalan keuangan pribadi dan tak ada kaitannya baik bupati maupun sekda.

“Beberapa bulan yang lalu ada beberapa orang mengadukan persoalan proyek revitalisasi. Katanya mereka sudah mengeluarkan uang untuk mengurus revitalisasi, tetapi nyatanya proyek itu dilaksanakan atas usulan pihak sekolah. Kala itu, kami sempat mengundang pihak Disdikpora dan calon penerima bantuan revitalisasi sekolah di Majene. Dalam pertemuan itu, Saya justeru menyarankan agar proyek itu ada pendampingan Kejaksaan dan dilaksanakan sesuai petunjuk tekhnis yang ada,” ujar Bupati Majene Andi Achmad Syukri kepada mediasulbar.com menyikapi kisruh pemberitaan ini di Majene,Senin, 26/10/2026.

Jadi kata dia, dirinya maupun pak Sekda sama sekali tidak melakukan interpensi apa pun terhadap proyek revitalisasi yang menjadi salah satu program strategis nasional yang digulirkan presiden Prabowo Subianto.

Karena itu kata dia, masyarakat bijak menyikapi setiap informasi yang disajikan baik melalui pemberitaan media massa maupun kutipan informasi melalui media sosial. Apalagi jika informasi tersebut hanya sepihak dan itu sangat tidak layak untuk disebarluaskan diberbagai platfrom media digital.

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene, H. Ardiansyah, S.STP, juga menyampaikan klarifikasi resmi dan hak jawab sebagai bentuk pelurusan informasi kepada publik. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ardiansyah menegaskan bahwa sejumlah informasi yang berkembang di ruang publik perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang semakin luas.

Dalam keterangannya, Sekda Majene membantah adanya keterlibatan dirinya maupun Pemerintah Kabupaten Majene dalam persoalan transaksi keuangan yang tengah menjadi sorotan.

Menurut Ardiansyah, dirinya secara pribadi tidak mengenal Saudara Ilham yang disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa interaksi yang pernah terjadi hanya berlangsung dalam konteks pelayanan publik saat menerima aduan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene.

“Secara pribadi saya tidak mengenal Saudara Ilham. Pertemuan yang pernah terjadi semata-mata dalam kapasitas pelayanan aduan masyarakat di kantor pemerintah,” tegasnya, pagi hari tadi.

Lebih lanjut, Ardiansyah memaparkan kronologi keterlibatan pemerintah daerah dalam persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kehadiran Ilham di Kantor Bupati Majene merupakan bagian dari upaya menyampaikan pengaduan terkait persoalan pribadi atau keuangan yang sedang dihadapinya.

Atas arahan Bupati Majene, Sekda kemudian diminta membantu memediasi permasalahan tersebut agar diperoleh kejelasan informasi dari para pihak yang terlibat. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Bupati Majene, Ardiansyah mengaku telah menjelaskan secara terbuka bahwa baik dirinya maupun Bupati Majene sama sekali tidak memiliki hubungan atau keterkaitan dengan persoalan yang diadukan.

Ia menilai persoalan tersebut muncul akibat tindakan para pihak tertentu yang secara sukarela melakukan pengiriman uang kepada seorang ASN bernama Imran dengan berbagai iming-iming tertentu. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan urusan pribadi yang tidak memiliki kaitan dengan kebijakan pemerintah maupun prosedur administrasi birokrasi yang sah. “Sejak awal telah kami tegaskan bahwa Bupati maupun Sekda tidak ada kaitannya dengan persoalan tersebut. Itu adalah persoalan yang timbul dari hubungan antarindividu yang dilakukan di luar mekanisme dan prosedur pemerintahan,” jelasnya.

Meski demikian, Ardiansyah menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam. Sebab, sosok yang disebut dalam persoalan tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene. Sebagai pejabat pembina administrasi kepegawaian, dirinya mengaku telah mengambil langkah awal dengan mencermati persoalan tersebut dan berencana memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi secara resmi.

Terkait munculnya angka Rp540 juta yang disebut dalam pemberitaan, Ardiansyah memberikan penegasan bahwa Pemerintah Kabupaten Majene tidak mengetahui, tidak terlibat, dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan transaksi maupun dana pribadi yang dimaksud. “Pemerintah daerah, termasuk Bupati Majene dan Sekda Majene, secara mutlak tidak mengetahui, tidak terlibat, dan tidak ada hubungannya dengan dana Rp540 juta maupun transaksi keuangan pribadi sebagaimana yang diberitakan,” tegasnya. Pada kesempatan yang sama, Ardiansyah juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip-prinsip jurnalistik dalam pemberitaan.

Ia berharap insan pers tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, terutama prinsip keberimbangan dan verifikasi informasi sebelum sebuah berita dipublikasikan kepada masyarakat.

Menurutnya, pemberitaan yang belum melalui proses konfirmasi dan verifikasi yang memadai berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru serta merugikan berbagai pihak.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi media dan lebih cermat dalam menyaring informasi yang beredar, terutama di era digital yang memungkinkan berbagai informasi tersebar dengan cepat. “Masyarakat perlu bijaksana dalam menerima informasi. Jangan mudah mempercayai setiap pemberitaan tanpa melihat sumber, legalitas media, maupun kompetensi wartawan yang menyajikan informasi tersebut,” ujarnya.

Ardiansyah menambahkan bahwa pemerintah daerah bersama tim hukum saat ini sedang mencermati perkembangan pemberitaan yang beredar. Evaluasi dilakukan guna memastikan apakah terdapat unsur fitnah, pencemaran nama baik, atau informasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan institusi maupun individu.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami masih mencermati perkembangan yang ada. Jika ditemukan unsur yang mengarah pada fitnah, pencemaran nama baik, atau penyebaran informasi bohong yang merugikan, tentu akan dipertimbangkan langkah hukum yang diperlukan,” katanya.