Beranda SULAWESI BARAT Majene Seruan Stabilitas Bangsa, Kembali Kepada Jiwa Kenegaraan Asli Pribumi dalam UUD 1945

Seruan Stabilitas Bangsa, Kembali Kepada Jiwa Kenegaraan Asli Pribumi dalam UUD 1945

7

JAKARTA -Di tengah dinamika ekonomi, pemerintahan dan pertahanan yang masih mencari titik keseimbangan, muncul seruan yang jernih, stabil dan penuh jiwa kenegaraan dari berbagai penjuru Nusantara: perlunya kembali menjiwai dan menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dalam semangat aslinya

Seruan ini bukan tentang gaduh politik, melainkan tentang menjaga marwah bangsa Indonesia sebagai bangsa pribumi yang berdaulat, beradab, dan berbudaya

Andi Harun Rasjid Parenrengi Depu S,sos, M.M ( Puang Cino ) yang juga Cucu Pahlawan Nasional Asal Sulawesi Barat Ibu Agung ( Hj. Andi Depu ) menyampaikan bahwa UUD 1945 naskah asli 18 Agustus 1945 adalah titian emas yang diletakkan oleh para pendiri bangsa dari kalangan pribumi pejuang

UUD 1945 yang asli itu tenang, stabil, dan berjiwa kenegaraan. Di dalamnya ada penghormatan kepada asal-usul, kepada tumpah darah, kepada yang telah berabad-abad menjaga tanah ini. Itu bukan soal membenci yang lain, tapi soal menjaga rumah sendiri agar tetap kokoh,” ujar Andi Harun Rasjid Parenrengi ( Puang Cino ) di Tinambung Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar

Menurutnya, frasa Presiden ialah orang Indonesia asli yang tercantum dalam UUD 1945 asli bukanlah diskriminasi, melainkan prinsip kehati-hatian kenegaraan yang dianut hampir semua negara besar di dunia

Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai pribumi-nya. Kita menerima semua warga negara sebagai bagian dari bangsa, dengan hak yang sama di hadapan hukum. Namun untuk tampuk kepemimpinan tertinggi negara, untuk penjaga kedaulatan pertahanan dan budaya, wajar jika kita menginginkan putra asli pribumi yang akar sejarah dan budayanya menyatu dengan tanah air ini,” jelasnya.

Nb. Catatan Redaksi / Disclaimer Hukum:
Berartikel ini disampaikan sebagai bentuk kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan hak politik warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Usulan untuk kembali kepada jiwa UUD 1945 asli merupakan wacana konstitusional yang disampaikan melalui mekanisme yang sah di MPR RI. Artikel ini tidak bermaksud melakukan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam UU No 40 Tahun 2008, tidak mengandung ujaran kebencian, serta tetap mengakui dan menghormati persamaan hak setiap Warga Negara Indonesia di hadapan hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali

Gerakan moral ini kini disuarakan secara santun dan konstitusional melalui jalur MPR RI, dengan harapan agar stabilitas nasional dapat kembali terwujud dalam bingkai kedaulatan pribumi yang berkeadaban.