PERGUB NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DARI PROVINSI KEPADA KABUPATEN

GUBERNUR SULAWESI BARAT
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR 6 TAHUN 2016
TENTANG
PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN KHUSUS
DARI PROVINSI KEPADA KABUPATEN
TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
bantuan keuangan khusus dari provinsi kepada Kabupaten
peruntukan dan pengelolaan yang diarahkan/ditetapkan oleh
Pemerintah Provinsi pemberi bantuan;
b. bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Barat Tahun Anggaran 2016 telah ditetapkan Belanja
Bantuan Keuangan Khusus Dari Provinsi Kepada Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan
Khusus Dari Provinsi Kepada Kabupaten Tahun Anggaran
2016;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4422);
SALINAN
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2008
Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Barat Nomor 26);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun
2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Barat Nomor 39);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2016 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2016 Nomor 1);
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat
(Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2014 Nomor
29);
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2016 Nomor 2);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN UMUM
BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DARI PROVINSI KEPADA
KABUPATEN TAHUN ANGGARAN 2016.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten se Sulawesi Barat.
5. Bupati adalah Bupati Se-Sulawesi Barat.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnva disingkat APBD
adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Provinsi yang dibahas dan
disetujui bersama oleh Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7. Bantuan Keuangan adalah Bantuan Keuangan yang peruntukan dan
pengelolaannva diarahkan/ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi pemberi
bantuan.
8. Transfer ke Daerah adalah Dana yang bersumber dari APBD Provinsi yang
dialokasikan kepada Pemeintah Kabupaten dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi.
9. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang.
10. SKPD teknis terkait adalah SKPD Provinsi yang menyelenggarakan Bantuan
Khusus.
11. Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi
satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan
untuk mengetahui hasil yang terukur sesuai dengan Misi SKPD.
12. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih
unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari Pencapaian
sasaran terukur pada suatu Program yang terdiri atas sekumpulan tindakan
pengarahan sumber daya berupa personal (sumber daya manusia) barang modal
termasuk peralatan dan teknologi dana atau kombinasi dari beberapa atau
semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan
keluaran (Output) dalam bentuk barang/jasa.
13. Rekening Kas Umum Daerah Provinsi adalah rekening tempat menyimpan uang
provinsi untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh
pengeluaran daerah.
14. Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten adalah rekening tempat menyimpan
uang daerah Kabupaten untuk Menampung seluruh penerimaan daerah dan
membayar seluruh Pengeluaran daerah.
15. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
16. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
17. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah
kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut kepala
SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak
sebagai bendahara umum daerah.
18. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya di singkat BUD adalah PPKD yang
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum yaitu pejabat yang diberi
tugas untuk dan atas nama daerah menerima, menyimpan, dan
membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang- barang daerah.
19. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang disingkat Kuasa BUD adalah pejabat
yang diberi Kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD.
20. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnva disingkat SP2D adalah
dokumen yang digunakan sebagai dasar Pencairan Dana yanq diterbitkan oleh
BUD berdasarkan SPM.
21. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD
adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana
pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana
pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
22. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim
yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris
daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan
kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari
pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat Iainnya sesuai dengan kebutuhan.
23. Sisa dana bantuan keuangan khusus adalah dana bantuan keuangan khusus
yang telah disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat namun tidak
habis digunakan untuk mendanai kegiatan dan/atau dana dari bantuan
keuangan khusus yang tidak terealisasi.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup dalam Pedoman umum ini adalah pedoman penggunaan bantuan
keuangan yang bersifat khusus, yang diberikan untuk menunjang pelaksanaan
Program Panca Karya Pembangunan Sulawesi Barat yakni:
1. Peningkatan profesionalisme aparatur dan tata kelola.
2. Peningkatan kualitas dan perluasan ketersediaan sarana dan prasarana ekonomi
vital.
3. Peningkatan promosi dan kerjasama dengan pihak ketiga dalam negeri maupun
luar negeri.
4. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
5. Pemanfaatan sumber daya alam dan pengembangan pemerintahan yang peduli
lingkungan.
BAB III
ALOKASI
Pasal 3
(1) Alokasi bantuan keuangan khusus untuk Tahun Anggaran 2016 ditetapkan
sebesar Rp.34.087.000.000,00 (tiga puluh empat milyar delapan puluh juta
rupiah).
(2) Alokasi Bantuan Keuangan khusus sebagaimana pada ayat (1) dialokasikan
untuk:
a. bidang pendidikan sebesar Rp.3.322.000.000,00 (tiga milyar tiga ratus dua
puluh dua juta rupiah);
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
b. bidang infrasturuktur sebesar Rp.24.450.000.000,00 (dua puluh empat milyar
empat ratus lima puluh juta rupiah);
c. bidang kesehatan sebesar Rp.2.195.000.000,00 (dua milyar seratus sembilan
puluh lima juta rupiah);
d. bidang pertanian dan peternakan sebesar Rp.240.000.000,00 (dua ratus empat
puluh juta rupiah);
e. bidang kelautan dan perikanan sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima
puluh juta rupiah);
f. bidang perkebunan sebesar Rp.3.230.000.000,00 (tiga milyar dua ratus tiga
puluh juta rupiah).
Pasal 4
Alokasi Bantuan Keuangan khusus untuk masing-masing Kabupaten sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
Peraturan Gubernur ini.
BAB IV
KRITERIA DAN ARAH KEGIATAN
Bagian Kesatu
Kriteria
Pasal 5
(1)Kriteria penetapan alokasi Bantuan Keuangan khusus pada masing-masing
Kabupaten ditentukan dengan perhitungan indeks Kriteria Umum, Kriteria
Khusus dan Kriteria Teknis.
(2)Kriteria Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai kebutuhankebutuhan
pembangunan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD
dikurangi belanja pegawai.
(3)Kriteria Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan karakteristik
setiap Kabupaten.
(4) Kriteria Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan:
a. kabupaten yang indeks pembangunan manusia masih dibawah rata-rata;
b. kabupaten yang belum memiliki fasilitasi jaringan listrik dan telpon.
(5) Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam setiap
bidang oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai berikut:
a. bidang pendidikan dirumuskan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Sulawesi Barat;
b. bidang infrastruktur dirumuskan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi
Sulawesi Barat;
c. bidang kesehatan dirumuskan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat;
d. bidang pertanian dan peternakan dirumuskan oleh Dinas Pertanian dan
Peternakan Provinsi Sulawesi Barat;
e. bidang kelautan dan perikanan dirumuskan oleh Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Sulawesi Barat;
f. bidang perkebunan dirumuskan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi
Barat.
(6) Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Surat
Keputusan Kepala SKPD teknis terkait.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Bagian Kedua
Arah Kegiatan
Pasal 6
(1) Bantuan Keuangan khusus bidang pendidikan dialokasikan untuk bantuan
beasiswa, sarana dan prasarana pendidikan;
(2) Bantuan Keuangan khusus bidang infrastruktur dialokasikan untuk menunjang
pelaksanaan kegiatan pembangunan;
(3) Bantuan Keuangan khusus bidang kesehatan dialokasikan untuk menunjang
pelaksanaan kegiatan kesehatan;
(4) Bantuan keuangan khusus bidang pertanian dan peternakan dialokasikan untuk
menunjang pelaksanaan kegiatan pertanian dan peternakan;
(5) Bantuan keuangan khusus bidang kelautan dan perikanan dialokasikan untuk
menunjang pelaksanaan kegiatan kelautan dan perikanan;
(6) Bantuan keuangan khusus bidang perkebunan dialokasikan untuk menunjang
pelaksanaan kegiatan perkebunan.
BAB V
PENGGANGGARAN
Pasal 7
(1) Pemerintah Kabupaten menyampaikan usulan Bantuan Keuangan Khusus
secara tertulis kepada Gubernur.
(2) Gubernur menunjuk SKPD teknis terkait untuk melakukan evaluasi usulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala SKPD teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan
hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Gubernur melalui TAPD.
(4) TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 8
(1) Rekomendasi Kepala SKPD dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran
Bantuan Keuangan Khusus dalam rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
maupun Perubahan APBD.
(2) Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
meliputi Bantuan Keuangan khusus anggarannya dicantumkan dalam RKAPPKD.
(3) RKA-PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penganggaran
Bantuan Keuangan Khusus dalam APBD/Perubahan APBD sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Bantuan Keuangan khusus dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung,
jenis belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada kabupaten rincian obyek
berkenaan pada PPKD.
(2) Rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan nama
kabupaten penerima dan besaran bantuan keuangannya.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Pasal 10
(1) Pendapatan dan Belanja Bantuan Keuangan Khusus dianggarkan dalam
APBD/Perubahan APBD Kabupaten berdasarkan alokasi yang ditetapkan oleh
Pemerintah Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Pendapatan Bantuan Keuangan Khusus sebagaimana dimaksud ayat (1)
dianggarkan dalam APBD/Perubahan APBD pada kelompok lain-lain pendapatan
daerah yang sah, jenis pendapatan dana penyesuaian dan rincian objek
pendapatan Bantuan Keuangan Khusus.
(3) Penerima Bantuan Keuangan Khusus wajib mencantumkan alokasi dan
penggunaanya didalam APBD/Perubahan APBD Kabupaten.
(4) Bantuan Keuangan Khusus tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi
kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas.
(5) Penerima Bantuan Keuangan Khusus dapat menyediakan dana pendamping
dalam APBD paling kurang 10 % (sepuluh persen) dari alokasi Bantuan
Keuangan Khusus.
(6) Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dianggarkan dalam
APBD Kabupaten dan digunakan untuk kegiatan.
BAB VI
PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN DAN PENYALURAN
Pasal 11
(1) Bantuan Keuangan Khusus dilaksanakan setelah penetapan Peraturan Daerah
tentang APBD atau Perubahan APBD.
(2) Pelaksanaan anggaran Bantuan Keuangan Khusus kepada kabupaten
berdasarkan DPA.
Pasal 12
(1) Penyaluran Bantuan Keuangan khusus dilakukan dengan cara pemindahbukuan
dari Rekening Kas Umum Daerah Provinsi ke Rekening Kas Umum Daerah
Kabupaten penerima.
(2) Penyaluran Bantuan Keuangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibagi 2 jenis:
a. kegiatan bersifat fisik, dilaksanakan secara bertahap dengan rincian sebagai
berikut:
1) Tahap I sebesar 50 % dari alokasi Bantuan Keuangan khusus setelah
diterimanya permohonan pencairan dari SKPD teknis terkait yang terkait.
2) Tahap II sebesar 50 %, dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas)
hari kerja setelah laporan penyerapan penggunaan Tahap I, diterima oleh
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
b. kegiatan bersifat non fisik yaitu bersifat kegiatan dan bantuan beasiswa,
dilaksanakan sekaligus pada saat mendekati kegiatan pelaksanaannya.
(3) Permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disertai
dengan surat pernyataan Pemerintah Kabupaten penerima.
(4) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(5) Mekanisme penyaluran dana dilakukan oleh Kuasa BUD setelah diverifikasi
melalui mekanisme SP2D dari rekening kas umum Daerah Provinsi ke rekening
kas umum Pemerintah Daerah Kabupaten penerima Bantuan Keuangan Khusus.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Pasal 13
(1) Untuk penyaluran Bantuan Keuangan khusus ke Pemerintah Kabupaten yang
bersumber dari APBD Provinsi, Pemerintah Kabupaten wajib menyampaikan
nomor rekening, nama rekening dan nama bank kepada PPKD yang dilampiri
dengan:
a. copy rekening koran dari rekening Kas Umum Daerah Kabupaten.
b. copy Keputusan Bupati mengenai penunjukan/penetapan pejabat
bendaharawan umum daerah/kuasa bendaharawan daerah yang disahkan
oleh Bupati.
c. copy Keputusan Bupati mengenai penempatan kas umum daerah.
(2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rekening khusus milik
Pemerintah Kabupaten yang digunakan untuk menampung penerimaan transfer
dana.
(3) Penyaluran/penyerahan bantuan keuangan khusus Tahap I kepada Pemerintah
Kabupaten dilakukan setelah ditandatanganinya surat pernyataan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4).
(4) Penyaluran/penyerahan bantuan keuangan khusus Tahap II kepada pemerintah
Kabupaten dilakukan setelah menyampaikan laporan penyerapan Tahap I setelah
penggunaannya mencapai 90 % (sembilan puluh persen) dari dana yang telah
ditransfer ke rekening kas daerah yang dilampiri dengan SP2D sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(5) Penyaluran/Penyerahan bantuan keuangan khusus dilakukan 2 (dua) Tahap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a masing-masing dilakukan
sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi bantuan keuangan khusus.
(6) Laporan penyerapan penggunaan dana bantuan keuangan Khusus yang
dilaksanakan sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b
diterima paling lambat tanggal 10 November 2016.
Pasal 14
(1) Pemerintah Kabupaten penerima bantuan keuangan khusus dapat melakukan
optimalisasi penggunaan bantuan keuangan dengan merencanakan dan
menganggarkan kembali kegiatan bantuan keuangan khusus dalam APBD tahun
anggaran berjalan apabila akumulasi nilai kontrak pada suatu bidang bantuan
keuangan khusus lebih kecil dari pagu bidang bantuan keuangan khusus
tersebut.
(2) Optimalisasi penggunaan bantuan keuangan khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk kegiatan-kegiatan pada bidang bantuan keuangan
khusus yang sama dan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan.
Pasal 15
(1) Dalam hal pada akhir tahun anggaran terdapat sisa bantuan keuangan khusus
dari bidang-bidang bantuan keuangan khusus yang output kegiatannya sudah
tercapai, maka sisa bantuan keuangan khusus tersebut dapat digunakan untuk
mendanai kegiatan bantuan keuangan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sisa bantuan keuangan khusus dari bidang-bidang tersebut digunakan untuk
mendanai kegiatan bantuan keuangan khusus di bidang yang sama pada
tahun anggaran berikutnya dan/atau;
b. akumulasi sisa bantuan keuangan khusus dari bidang-bidang tersebut dapat
digunakan untuk mendanai kegiatan bantuan keuangan khusus di bidang
tertentu pada tahun anggaran berikutnya, dengan memperhatikan prioritas
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Pemerintah Provinsi dan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran
berjalan.
(2) Sisa bantuan keuangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
digunakan sebagai dana pendamping bantuan keuangan khusus.
(3) Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari sisa bantuan keuangan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dan dapat dimanfaatkan pada
akhir tahun anggaran berkenaan.
(4) Pemerintah Kabupaten sebagai penerima bantuan menyampaikan laporan
penggunaan sisa bantuan keuangan khusus sebagaimana dimaksud ayat (1)
kepada Sekretaris Daerah cq. Biro Keuangan setelah kegiatan yang didanai dari
sisa bantuan keuangan khusus selesai atau paling lambat tanggal 10 Januari
tahun anggaran berikutnya.
(5) Laporan penggunaan sisa bantuan keuangan khusus sebagaimana dimaksud
ayat (4) dilengkapi dengan rekapitulasi SP2D atas penggunaan sisa bantuan
keuangan khusus dimaksud.
BAB VII
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten menyampaikan laporan triwulan yang memuat Laporan
pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Bantuan Keuangan khusus kepada
Gubernur c.q Biro Keuangan dengan tembusan Badan Perencana Pembangunan,
Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan SKPD teknis
terkait, untuk pengkajian lebih lanjut.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi gambaran, rencana
kegiatan/program kerja dalam rangka pelaksanaan, sasaran yang ditetapkan,
hasil yang telah dicapai, hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan, dan
jumlah dana yang terealisasi.
(3) SKPD teknis terkait Kabupaten menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan
Bantuan Keuangan khusus setiap akhir Tahun Anggaran kepada Sekretaris
Daerah Provinsi Sulawesi Barat c.q Biro Keuangan dan BAPPEDA Provinsi
Sulawesi Barat dan SKPD teknis terkait.
(4) Bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi:
a. proposal usulan kegiatan dari Pemerintah Kabupaten terkait;
b. keputusan Gubernur tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus;
c. fakta integritas dari SKPD teknis terkait; dan
d. bukti transfer.
Pasal 17
Bantuan keuangan dicatat sebagai realisasi jenis belanja bantuan keuangan kepada
kabupaten, pada PPKD dalam tahun anggaran berkenaan.
Pasal 18
Pertanggungjawaban PA/KPA dan atau pejabat pembuat komitmen atas pemberian
bantuan keuangan khusus adalah:
a. surat pernyataan pencantuman dalam APBD/Perubahan APBD oleh kabupaten
penerima Bantuan Keuangan bersifat khusus, yang ditandatangani oleh Bupati
penerima;
b. surat pernyataan pemanfaatan sesuai dengan peruntukan yang ditandatangani
oleh Bupati penerima bantuan keuangan khusus;
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
c. bukti transfer/pemindahbukuan dari Kas Umum Daerah Provinsi ke Kas Umum
Pemerintah Kabupaten; dan
d. permohonan pencairan dana dan kuitansi pendukungnya yang telah
ditandatangani.
Pasal 19
(1) Penerima bantuan keuangan bertanggung jawab secara formal dan material atas
penggunaan bantuan keuangan yang diterima;
(2) Pertanggungjawaban penerima meliputi;
a. laporan penggunaan; dan
b. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan
kepada Gubernur paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran
berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disimpan dan
dipergunakan oleh penerima selaku obyek pemeriksaan.
Pasal 20
(1) Pelaksanaan kegiatan yang didanai Bantuan Keuangan Khusus harus selesai
paling lambat tanggal 31 Desember 2016.
(2) Penerima Bantuan Keuangan Khusus dapat melakukan optimalisasi penggunaan
atas besaran Bantuan Keuangan Khusus yang diterimanya.
(3) Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan untuk
kegiatan pada bidang yang sama pada tahun anggaran berjalan.
BAB VIII
PENGELOLAAN DANA BANTUAN KEUANGAN KHUSUS
OLEH PEMERINTAH PROVINSI
Pasal 21
(1) Pengelolaan Penerimaan Bantuan Keuangan khusus oleh Pemerintah Kabupaten
dikelola dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme
APBD sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan.
(2) Bupati atau Kuasanya melakukan pembayaran setelah diterimanya dana
direkening Kas Umum Daerah.
(3) Dalam hal penyaluran Bantuan Keuangan khusus tahap terakhir telah dilakukan,
Bupati atau Kuasa Bupati menyampaikan laporan penggunaan dan dokumen
terkait.
(4) Pemerintah Kabupaten menjaga agar penggunaan dana Bantuan Keuangan
Khusus sesuai dengan maksud, tujuan dan ketentuan yang dipersyaratkan untuk
menghindari pengeluaran tidak sesuai peruntukannya.
Pasal 22
Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Bantuan Keuangan khusus
dilaksanakan melalui mekanisme APBD sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pasal 23
Kegiatan yang didanai bantuan keuangan yang bersifat khusus, dianggarkan dalam
DPA-SKPD teknis terkait di kabupaten sesuai masa berlakunya pelaksanaan
kegiatan.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Pasal 24
(1) Penggunaan bantuan keuangan yang bersifat khusus, yang bersumber dari APBD
Provinsi harus sesuai rencana kegiatan yang telah ditetapkan melalui Keputusan
Gubernur.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan dan/atau penyalahgunaan dari kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah Provinsi dapat meninjau atau
menghentikan penyaluran bantuan.
Pasal 25
Bantuan Keuangan khusus dicatat sebagai penerimaan bantuan keuangan dari
Pemerintah Provinsi pada kelompok lain-lain Pendapatan yang sah dalam APBD atau
APBD perubahan Kabupaten Tahun Anggaran 2016.
Pasal 26
(1) Penerimaan bantuan keuangan khusus berupa uang disajikan dalam Laporan
Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas.
(2) Transaksi penerimaan bantuan keuangan khusus diungkapkan dalam catatan
atas Laporan Keuangan.
(3) Dalam hal bantuan keuangan khusus tidak termasuk dalam perencanaan
Pemerintah Provinsi pada tahun anggaran berjalan harus dilaporkan dalam
Laporan pertanggungjawaban Keuangan.
(4) Tata cara Akuntansi dan pelaporan keuangan yang terkait dengan Bantuan
Keuangan khusus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB IX
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PENGAWASAN
Pasal 27
(1) SKPD teknis terkait Pemerintah Provinsi dan instansi teknis Pemerintah
Kabupaten penerima melakukan pemantauan dan evaluasi atas kinerja
pelaksanaan kegiatan dan penggunaannya dalam rangka pencapaian target dan
sasaran program yang telah ditetapkan.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Gubernur dengan tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan
fungsi pengawasan.
(3) Pengawasan atas pelaksanaan Bantuan Keuangan khusus sesuai dengan
ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Pasal 28
Dalam hal hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) terdapat penggunaan dana bantuan keuangan khusus yang tidak sesuai
dengan peruntukannya, penerima bantuan keuangan dapat dikenakan sanksi untuk
diproses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 29
(1) Pendapatan daerah yang bersumber dari Bantuan Keuangan bersifat khusus
yang diterima, dapat dianggarkan dalam APBD penerima bantuan sepanjang
sudah dianggarkan dalam APBD pemberi bantuan.

LAMPIRAN II : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR : 6 TAHUN 2016
TANGGAL : 28 JANUARI 2016
TENTANG : PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DARI
PROVINSI KEPADA KABUPATEN TAHUN ANGGARAN 2016
FORMAT SURAT PERYATAAN PEMERINTAH KABUPATEN UNTUK MEMASUKKAN
DALAM APBD
Nomor :
Yang bertanda tangan dibawah ini :
I. Nama :
Jabatan :
II. Nama :
Jabatan :
Bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten…………
Menyatakan akan memasukkan Dana Transfer berupa Uang Bantuan
Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk
dimasukkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten………… tentang APBD/
Perubahan APBD dan Peraturan Bupati …………… tentang Penjabaran APBD
/Perubahan APBD Tahun 2016.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
Mamuju, …………………….……………2016
1. Bupati ……………………………….
Nama…………………………………
2. Ketua DPRD Kabupaten …………
Nama…………………………………
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
H. ANWAR ADNAN SALEH
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Mamuju, tanggal
KEPALA BIRO HUKUM
H. MUHAMMAD SARJAN, SH, M.Si
Pangkat : Pembina Utama Madya
NIP : 19560303 198703 1 007
Drs. DOMINGGUS S, SH, MM
Pangkat : Pembina Utama Muda
NIP : 19610115 198703 1 011
LAMPIRAN III : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR : 6 TAHUN 2016
TANGGAL : 28 JANUARI 2016
TENTANG : PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DARI
PROVINSI KEPADA KABUPATEN TAHUN ANGGARAN 2016
FORMAT SURAT PERYATAAN PEMERINTAH KABUPATEN PENERIMA
BANTUAN KEUANGAN KHUSUS
Nomor :
Yang bertanda tangan dibawah ini Bupati
………………………………………………………….
Menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten …………………………….
akan mempergunakan dana Transfer bantuan keuangan khusus sesuai
Peruntukannya.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
Mamuju,……………….……………2016
1. Bupati ………………………………………..
Nama………………………………………
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Mamuju, tanggal
KEPALA BIRO HUKUM
H. MUHAMMAD SARJAN, SH, M.Si
Pangkat : Pembina Utama Madya
NIP : 19560303 198703 1 007
Drs. DOMINGGUS S, SH, MM
Pangkat : Pembina Utama Muda
NIP : 19610115 198703 1 011
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
H. ANWAR ADNAN SALEH

GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
H. ANWAR ADNAN SALEH
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Mamuju, tanggal
KEPALA BIRO HUKUM
H. MUHAMMAD SARJAN, SH, M.Si
Pangkat : Pembina Utama Madya
NIP : 19560303 198703 1 007
Drs. DOMINGGUS S, SH, MM
Pangkat : Pembina Utama Muda
NIP : 19610115 198703 1 011
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
H. ANWAR ADNAN SALEH

Rekomendasi Berita

Back to top button