Sekprov: Penertiban APK Mesti Sesuai Mekanisme

Mamuju – Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat, Drs.H.Ismail Zainuddin menegaskan, agar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, hendaknya dilakukan sesuai mekanisme.

“Semua stakeholder mulai dari pemerintah, masyarakat sampai pada penyelenggara diharapkan ikut mengawal dan mensukseskan pelaksanaan Pemilukada. Salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang juga diharapkan ikut mengawal adalah Satpol PP,” kata Sekprov Sulbar, Drs.Ismail Zainuddin saat menggelar rapat koordinasi dengan Satpol PP se Sulbar yang berlangsung di ruang kerja Sekprov Sulbar, Selasa.

“Saya mengharapkan keseriusan kita semua dalam mengawal, agar pilkada bisa berjalan sesuai dengan kemauan kita bersama yakni, tertib aman dan lancar,” tegas Ismail.

Kepada jajaran Satpol PP se Sulbar, Ismail mengharapkan penertiban alat peraga pemilu (baliho calon) sesuai dengan mekanismenya. Itu dilakukan agar tidak terjadi benturan dari tim pemenangan ataupun dari calon Gubernur-Wagub itu sendiri.

Selain itu, Sekprov juga mengharapkan agar terus  mengadakan koordinasi dengan KPU, Bawaslu serta semua stakeholder yang terlibat di dalam pemilukada, karena tugas dari Satpol PP adalah menjalankan peraturan daerah atau Gubernur, kebijakan Gubernur Bupati atau Walikota.

Terkait masalah netralisasi ASN, Sekprov menegaskan bahwa, sesuai dengan perintah Gubernur agar semua ASN yang melanggar netralisasi ASN, harus ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang beraku.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Busrang Riandhi mengemukakan, ada beberapa potensi masalah sebelum pungut hitung yaitu, akurasi data pemilu, surat keterangan dari capil, TPS rawan,  politik uang, netralitas penyelenggara pemilu.

Terkait penertiban alat peraga pemilu, Busrang Riandhy mengharapkan pelibatan Satpol PP bekerjasama dengan Bawaslu dan KPU serta aparat keamanan.

Rekomendasi Berita

Back to top button