Tipu Korbannya Milyaran Rupiah Pembangunan Resort dan Waterboom, Pasutri Di Majene di Polisikan

Majene –  berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan yang terjadi di wilayah Kabupaten Majene. Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, menggelar konferensi pers bersama media di ruang data Polres Majene pada Kamis, (15/2/24)

Dalam keterangan yang disampaikan, Kapolres Majene menjelaskan bahwa terdapat dua tersangka pasutri dalam kasus ini, yang masing-masing berinisial PJ (43 tahun) dan AC (46 tahun), keduanya merupakan warga Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.

Modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah dengan menawarkan bisnis pembangunan resort dan waterboom di Kabupaten Majene kepada korban. Mereka seringkali menunjukkan rencana bisnis dan presentasi mengenai pembangunan tersebut untuk meyakinkan korban.

Korban kemudian memberikan sejumlah uang kepada tersangka, dimulai dari Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), dan kemudian diminta uang lagi dengan berbagai alasan seperti biaya operasional, jaminan asuransi, dan pajak. Namun, tidak ada progres pembangunan yang dilakukan oleh tersangka.

Para tersangka berhasi diamankan berawal dari Tim Satuan Reskrim Polres Majene berhasil melacak keberadaan kedua tersangka, yang pertama diketahui berada di Muliya Harja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Setelah melakukan pengejaran dan pelacakan selama beberapa hari, mereka akhirnya berhasil menemukan tersangka di Surabaya, tepatnya di Apartemen Waterplace Residence, Kota Surabaya.

Kedua tersangka berhasil diamankan oleh anggota Satuan Reskrim Polres Majene pada Rabu, 24 Januari 2024, dan kemudian dibawa ke Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, untuk proses lebih lanjut di Mako Polres Majene.

Dari tangan para pelaku berhasi disita barang bukti berupa 1 (satu) exampler Presentation Outline / Planning Pembangunan dalam bentuk Buku, 13 (tiga belas) Lembar tanda bukti Transaksi, 3 (tiga) Lembar Bilyet Giro, Rekening koran tahun 2022 sampai dengan tahun 2023

Terhadap Tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUH.Pidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.***

Rekomendasi Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button