PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG TIM GUBERNUR UNTUK PENGENDALIAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN

GUBERNUR SULAWESI BARAT
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR 3 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR
12 TAHUN 2014 TENTANG TIM GUBERNUR UNTUK PENGENDALIAN
PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN PROVINSI SULAWESI BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
Menimbang : a. bahwa untuk mengoptimalkan pencapaian target
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di
Provinsi Sulawesi Barat, maka perlu memaksimalkan
kerja Tim Pengendali dengan melibatkan Staf Khusus
Gubernur, Tenaga Ahli Gubernur dan Tim Pakar
Gubernur;
b. bahwa Staf Khusus Gubernur, Tenaga Ahli Gubernur dan
Tim Pakar Gubernur belum diatur dalam kelembagaan
Tim Pengendali, sehingga Peraturan Gubernur Sulawesi
Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tim Gubernur Untuk
Pengendalian Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi
Sulawesi Barat sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tim
Gubernur Untuk Pengendalian Pemerintahan dan
Pembangunan Provinsi Sulawesi Barat, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Tim Gubernur Untuk Pengendalian Pemerintahan dan
Pembangunan Provinsi Sulawesi Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuagan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan
Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah
Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5107) sebagaiman telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan
Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2
Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Tahun 2008 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Nomor 26);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun
2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 34)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 63);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun
2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun
2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Barat Nomor 39);
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun
2014 tentang Tim Gubernur Untuk Pengendalian
Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Barat
(Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2014
Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat
Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tim Gubernur Untuk
Pengendalian Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi
Sulawesi Barat (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Tahun 2015 Nomor 16);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA
ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR
12 TAHUN 2014 TENTANG TIM GUBERNUR UNTUK
PENGENDALIAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN
PROVINSI SULAWESI BARAT.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun
2014 tentang Tim Gubernur Untuk Pengendalian Pemerintahan dan Pembangunan
Provinsi Sulawesi Barat (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2014 Nomor
12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor
16 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat
Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tim Gubernur Untuk Pengendalian Pemerintahan
dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Barat (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Tahun 2015 Nomor 16) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Susunan Keanggotaan Tim Pengendali terdiri dari:
a. Gubernur selaku Ketua;
b. Wakil Gubernur selaku Ketua Harian;
c. Sekretaris Daerah selaku Sekretaris; dan
d. Anggota terdiri dari:
1) Inspektur Provinsi;
2) para Asisten Sekretaris Daerah;
3) para Staf Ahli Gubernur;
4) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan
Daerah;
5) Kepala Biro Keuangan;
6) Staf Khusus Gubernur; dan
7) dapat melibatkan Tenaga Ahli Gubernur dan Tim Pakar Gubernur.
(2) Tenaga Ahli Gubernur dan Tim Pakar Gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d dilibatkan berdasarkan kebutuhan dan masalah yang akan
diselesaikan oleh Tim Pengendali.
Pasal II
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Barat.
Ditetapkan di Mamuju
pada tanggal 22 Januari 2016
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
H. ANWAR ADNAN SALEH

Rekomendasi Berita

Back to top button