PERGUB NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI YANGBERPRESTASI DAN BERJASA

GUBERNUR SULAWESI BARAT
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR 19 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI YANGBERPRESTASI DAN BERJASA
DI LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
Menimba
ng
: a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a, huruf b dan huruf
c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda
Jasa dan Tanda Kehormatan, PemberiaanGelar, Tanda Jasa dan
Tanda Kehormatanbertujuan untuk menghargai jasa setiap
orang, kesatuan, institusi Pemerintah atau organisasi,
menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan,
dan kejuangan dan sikap keteladanan bagi setiap
orangdanmendorongsemangatmelahirkankaryaterbaikbagikemajua
nbangsadannegara;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri
Sipil(PNS) yang telahmenunjukkankesetiaan, pengabdian,
kecakapan, kejujuran, kedisiplinan,
danprestasikerjadalammelaksanakantugasnyadapatdiberikanpeng
hargaan;
c.
bahwa berdasarkanpertimbangansebagaimana dimaksud pada
huruf adanhuruf b, perlumengaturpemberian penghargaan kepada
PNS dan pihak tertentu atau perseorangan lainnya yang
berprestasi dan berjasa di LingkupPemerintahProvinsi Sulawesi
Barat;
d.
bahwa berdasarkanpertimbangansebagaimana dimaksud pada
huruf a,hurufbdanhuruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentangPemberian Penghargaan Bagi YangBerprestasi dan Berjasa
di Lingkup PemerintahProvinsi Sulawesi Barat;
Menging
at
: 1.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4422);
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda
Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 50023);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
SALINAN
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 164);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tantang
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5115);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2008 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 26);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 37) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan
Ketiga Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun
2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 65);
MEMUTUSKAN:
Menetap
kan
: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN
BAGI YANGBERPRESTASI DAN BERJASA DI LINGKUP PEMERINTAH
PROVINSI SULAWESI BARAT.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernuriniyang dimaksud dengan:
1. Daerah adalahProvinsi Sulawesi Barat
2. Pemerintah Daerah adalahGubernurdanPerangkat Daerah
sebagaiunsurpenyelenggaraPemerintahanDaerah.
3. GubernuradalahGubernur Sulawesi Barat.
4. Sekretaris Daerah adalahSekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
5. SatuanKerjaPerangkat Daerah yang selanjutnyadisingkat SKPD
adalahSatuanKerjaPerangkat Daerah di lingkunganPemerintahProvinsi Sulawesi
Barat.
6. PenghargaanadalahPengakuanPemerintahDaerahkepadaPNS
danpihaktertentuatauperseoranganlainnyaatasprestasidanjasa-jasa.
7. PrestasiadalahHasilKerja yangberkualitasdanterukurdalammelaksanakantugas,
berdedikasidanloyalitaskepadaPemerintah Daerah.
8. Penghargaanadalahpenghargaan yang diberikanolehPemerintahProvinsi
Sulawesi Barat kepadaPNS
danpihaktertentuatauperseoranganlainnyaatasprestasidanjasa-jasanya.
9. PegawaiNegeriSipil yang selanjutnyadisingkatPNS
adalahPegawaiNegeriSipilLingkupPemerintahProvinsi Sulawesi Barat.
10. Karyawan/Non PegawaiNegeriSipil yang selanjutnyadisebutNon PNS
adalahKaryawan/Pegawai Non PNS yang bekerja diLingkupPemerintahProvinsi
Sulawesi.
11. Pihaktertentuatauperseoranganlainnyaadalahmasyarakatataukelompokmasyara
kattertentu yang berprestasidanberjasadalampembangunan di Provinsi Sulawesi
Barat yang ditentukanoleh Tim Penilai.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) PengaturanPemberianpenghargaaninidimaksudkansebagaidasarhukumpemiliha
ndanpenetapan PNS danpihaktertentuatauperseoranganlainnya yang
berprestasidanberjasa.
(2) PenghargaandiberikankepadaPNS danpihaktertentuatauperseoranganlainnya
yang berprestasidanberjasadalambidangtertentu yang bermanfaatbagikemajuan
Daerah.
(3) PemberianpenghargaankepadaPNS
danpihaktertentuatauperseoranganlainnyaberprestasidanberjasasebagaimanapa
daayat (2) bertujuanuntukmeningkatkanmotivasidanprestasi.
Pasal 3
PenghargaansebagaimanadimaksuddalamPasal 2 diberikankepadaPNS
danpihaktertentuatauperseoranganlainnya yang berprestasidanberjasa yang
telahmemenuhipersyaratan yang ditentukan Tim Penilai.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Pasal 4
Pemberianpenghargaan yang diberikankepadaPNS
danpihaktertentuatauperseoranganlainnya yang
berprestasidanberjasadisesuaikandengankemampuankeuangan Daerah.
BAB III
PERSYARATAN PENERIMA PENGHARGAAN
Pasal 5
(1) UntukmemperolehPenghargaansebagaimanadimaksuddalamPasal 2,
harusmemenuhisyaratmeliputi:
a. umum; dan
b. khusus.
(2) Syaratumumsebagaimanadimaksudpadaayat (1) huruf a, terdiriatas :
a. bekerjadenganpenuhkesetiaankepadaPancasiladanUndang-UndangDasar
1945, pengabdian, kejujuran, dandisiplin;
b. berkelakuanbaik; dan
c. setiaterhadapPemerintah Daerah.
(3) Syaratkhusussebagaimanadimaksudpadaayat (1) huruf b, ditentukanoleh Tim
Penilai.
BAB IV
TIM PENILAI
Pasal 6
(1) Untukmenjaminketelitian, kecermatandanobyektivitasdalammenentukanPNS
danpihaktertentuatauperseoranganlainnya yang berprestasidanberjasa,
dibentuk Tim Penilaidengansusunankeanggotaanterdiriatas: Pembina,
Pengarahdan Tim Pelaksana.
(2) Tim Pelaksanasebagaimanadimaksudpadaayat (1) terdiridariunsur:
SKPD/Instansiterkaitdantokohmasyarakat/LSM.
(3) Tim
PenilaibertugasmemberikanpenilaiandanpertimbanganterhadappemberianPengh
argaansebagaimanadimaksudpadaayat (1) berdasarkankriteria yang ditentukan
Tim Penilai.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 7
Segalabiaya yang
timbulakibatpelaksanaanpemberianpenghargaandibebankanpadaAnggaranPendapat
andanBelanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat dansumberlainnya yang
sahdantidakmengikat.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8

Rekomendasi Berita

Back to top button