Polisi Tangkap Pembuat Akun Facebook Palsu yang Catut Foto Selebgram Alodya Desi

JAKARTA – Polisi menangkap seorang pria bernama Ahmad Hifni Hardiyansyah alias HH yang diduga membuat akun Facebook palsu dengan mencatut foto selebgram Alodya Desi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka HH membuat akun Facebook bernama Lodya Arumi Syakira.

“HH ini ditangkap pada tanggal 26 Maret 2020 lalu di kediamannya di daerah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,” kata Yusri dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020).

Yusri menjelaskan, tersangka HH menggunakan foto Alodya dengan cara mencuri dari akun Instagran pribadi korban. Tujuannya menggunakan foto korban adalah menarik perhatian para pria.

Sekitar 47 akun Facebook pria mengirim pesan ke akun Facebook palsu itu untuk meminta nomor pribadi.

Menurut Yusri, tersangka HH memiliki ketertarikan untuk berhubungan dengan sesama pria atau homoseks. Oleh karena itu, dia tak segan memberikan nomor pribadinya kepada pria-pria yang mengirimkan pesan ke akun Facebook palsunya.

“Karena foto profil yang digunakan pelaku, sekitar 47 orang laki-laki dari berbagai kalangan tertarik dan mengajak berteman sekaligus meminta nomor handphone. Selanjutnya, pelaku berkomunikasi dengan laki-laki tersebut melalui WhatsApp,” ujar Yusri.

Tersangka HH terkadang meminta para laki-laki yang dikenalnya lewat Facebook untuk mengirim foto tanpa busana. Sebagai gantinya, dia juga mengirim foto Alodya yang diambil dari akun Instagram sang selebgram.

“Untuk lebih meyakinkan, pelaku juga mengirimkan foto-foto korban yang diperoleh dari akun Instagram milik pelapor atau korban. Para korban (laki-laki) percaya bahwa pelaku adalah seorang perempuan, maka mereka akhirnya menuruti permintaan pelaku dengan mengirimkan foto (tanpa busana),” ungkap Yusri.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar akun Facebook palsu yang dibuat tersangka HH, bukti percakapan antara tersangka dan korban laki-lakinya, dan tiga buah ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(kompas.com)

 

Rekomendasi Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button