Timsel Bawaslu Zona II Mangkir Dari Panggilan

Mamuju – Enggan menghadiri undangan konsiliasi yang dilaksanakan Ombudsman RI Sulbar, oknum Timsel Bawaslu Zona II selaku terlapor dinilai tidak menghargai  Ombudsman Republik Indonesia sebagai Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan UU 37 Tahun 2008.

Undangan konsiliasi tersebut, sebagai upaya tindaklanjut dari tim Ombudsman RI atas  pengaduan Aswan Harianto salah seorang peserta seleksi Anggota Bawaslu Kab. Mamuju yang gugur seleksi karena dugaan maladministrasi yang dilakukan tim seleksi Bawaslu zona II meliputi wilayah Kab. Mamuju, Mamuju Tengah dan Kab. Pasangkayu.

Konsiliasi ini menghadirkan sejumlah pihak terkait, diantaranya, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Aswan Harianto selaku pelapor dan Timsel Zona II atas nama Ahmad sebagai terlapor. ”pemanggilan timsel Bawaslu ini, untuk mengikuti konsiliasi mempertemukan sejumlah pihak diantaranya Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Pelapor dan Terlapor dalam hal ini Timsel Bawaslu zona II, namun dalam pelaksanaanya timsel Bawaslu tidak hadir,” Terang Bob Jafar Asisten Ombudsman RI Sulawesi Barat (26/03/19).

Lanjut Bob Jafar, kegiatan konsiliasi yang direncanakan dimulai pukul 09.00 namun hingga pukul 12.00 Ahmad  belum juga muncul sehingga waktu diralat  pukul 14.00 lagi-lagi hingga pukul 08.00 ia belum juga  muncul.

Menanggapi hal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat Lukman Umar sangat menyayangkan sikap terlapor, bahkan ia menilai tidak memberikan penghargaan terhadap kelembagaan Ombudsman Republik Indonesia yang telah mengupayakan solusi atas permasalahan ini, “tentunya kita sangat sayangkan sikap Ahmad ini, sebab penentuan jadwal  ini kan sudah disepakati bersama, setidaknya jika tidak menghargai orangnya hargailah lembaganya, kita ini hanya memfasilitas jalan terbaik agar masalah mereka  selesai, sebab bagaimanapun ini laporan masyarakat sehingga harus kami tindaklanjuti, ” Sesal Lukman

Atas kejadian ini Lukman Umar meminta Asisten yang mengampu pengaduan tersebut, segera membuat jadwal ulang dan kembali mengundang semua pihak, jika sampai tiga kali terlapor masih belum hadir. Maka sebaiknya Ombudsman menjalankan amanah UU 37/2008 pada pasal 31 perihal pemanggilan paksa.

“Pasal 31 menyebutkan dalam hal terlapor dan saksi sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) huruf a telah dipanggil tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa”. Tutup Lukman

Rekomendasi Berita

Back to top button