PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT.

JDIH Provinsi Sulawesi Barat
4400);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4422);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4577);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
14. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penetapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2008
Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Barat Nomor 26);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun
2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Barat Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Nomor 34) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi
Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Barat Nomor 63);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun
2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Barat Nomor 39);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT.
Pasal I
Mengubah Lampiran II.1.2, II.1.3, II.1.4 dan II.5.2 Peraturan Gubernur
Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Provinsi Sulawesi Barat, dengan menambah penjelasan sehingga lampiran
II.1.2, II.1.3, II.1.4 dan II.5.2 berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran
Peraturan Gubernur ini.
Pasal II

JDIH Provinsi Sulawesi Barat
LAMPIRAN : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR : 11 TAHUN 2016
TANGGAL : 12 MEI 2016
TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 38 TAHUN
2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI
SULAWESI BARAT
Adapun Lampiran-lampiran Peraturan Gubernur Nomor 38 tahun 2015 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang akan dilakukan penjelasan
tambahan adalah sebagai berikut :
1. Lampiran II.1.2 : Kebijakan Akuntansi Persediaan
Dapat kami jelaskan bahwa metode yang digunakan untuk menghitung
persediaan adalah sebagai berikut :
a. Metode Perpetual
Metode perpetual, pencatatan dilakukan setiap ada persediaan yang masuk
dan keluar, sehingga nilai/jumlah persediaan selalu ter-update.
Digunakan untuk mencatat jenis persediaan yang sifatnya continues,
membutuhkan kontrol yang besar dan memperhatikan masa berlakunya
pemanfaatan barang, seperti obat-obatan pada Dinas Kesehatan dan Rumah
Sakit Umum Daerah.
b. Metode Periodik
Metode pencatatan persediaan dilakukan secara periodik, maka pengukuran
persediaan pada saat periode penyusunan laporan keuangan dilakukan
berdasarkan hasil inventarisasi dengan menggunakan harga perolehan
terakhir /harga pokok produksi terakhir/nilai wajar.
Digunakan untuk mencatat persediaan yang penggunaannya sulit
diidentifikasi, seperti Alat Tulis Kantor (ATK).
Adapun Penilaian terhadap persediaan tersebut adalah sebagai berikut :
a) Penilaian persediaan menggunakan metode FIFO (First In First Out). Harga
pokok dari barang-barang yang pertama kali dibeli akan menjadi harga
barang yang digunakan/dijual pertama kali. Sehingga nilai persediaan
akhir dihitung dimulai dari harga pembelian terakhir, penilaian dengan
metode FIFO digunakan untuk menghitung persediaan obat-obatan.
Adapun contoh perhitungan persediaan dengan menggunakan metode
FIFO adalah sebagai berikut :
NO TGL URAIAN
MASUK KELUAR SALDO/SISA
UNIT HARGA JUMLAH UNIT HARGA JUMLAH UNIT HARGA JUMLAH
Saldo awal
1 1/1/… Obat A 10 500 5.000 10 500 5.000
2 2/1/… Obat A 5 1.000 5.000 5 1.000 5.000
3 4/1/… Obat … 5 500 2.500 5 500 2.500
4 5 1.000 5.000
5 6/1/… Obat….. 5 500 2.500
6 1 1.000 1.000
7 6/1/… Obat A 4 1.000 4.000
Dst.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
b) Penilaian persediaan menggunakan metode Periodik. Persediaan akhir
dihitung dan dinilai dengan menggunakan persediaan akhir dengan harga
pembelian terakhir, penilaian dengan metode periodik digunakan untuk
menghitung persediaan yang penggunaannya sulit diidentifikasi yaitu :
1) persediaan alat tulis kantor
2) persediaan alat listrik;
3) persediaan material/bahan;
4) persediaan benda pos;
5) persediaan bahan bakar;
6) persediaan bahan makanan pokok; dan
7) persediaan bahan/barang yang akan dijual atau diserahkan kepada
masyarakat
c) Penilaian persediaan hewan dan tanaman yang dikembangbiakkan dinilai
dengan menggunakan nilai wajar.
2. Lampiran II.1.3 : Kebijakan Akuntansi Investasi (Investasi Non Permanen)
Dapat kami jelaskan bahwa investasi Non Permanen dalam bentuk dana
bergulir masuk dalam kategori investasi jangka panjang.
Adapun Tata Cara Penyisihan, Perhitungan Dana Bergulir dan penetapan aging
schedule adalah sebagai berikut :
a) Tata cara penyisihan dana bergulir dilakukan dengan tahapan:
1) Penentuan kualitas dana bergulir;
2) Penentuan besaran penyisihan dana bergulir;
3) Pencatatan penyisihan dana bergulir;
4) Pelaporan dana bergulir; dan
5) Penghapusan dana bergulir.
b) Penentuan kualitas dana bergulir sebagaimana dimaksud pada nomor 1
huruf a diklasifikasikan atas:
1) Kualitas lancar;
2) Kualitas kurang lancar;
3) Kualitas diragukan; dan
4) Kualitas macet.
c) Penentuan besaran penyisihan dana bergulir sebagaimana dimaksud pada
nomor 1 huruf b diklasifikasikan atas:
1) Kualitas lancar, sebesar 0,0% (nol koma nol persen) dari dana bergulir
dengan kualitas lancar;
2) Kualitas kurang lancar, sebesar 10% (sepuluh persen) dari dana bergulir
dengan kualitas kurang lancar;
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
3) Kualitas diragukan, sebesar 50% (lima puluh persen) dari dana bergulir
dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau
nilai barang sitaan (jika ada); dan
4) Kualitas macet, sebesar 100% (seratus persen) dari dana bergulir dengan
kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang
sitaan (jika ada).
d) Pencatatan penyisihan dana bergulir sebagaimana dimaksud pada nomor 1
huruf c dilakukan pada akhir periode pelaporan atau tanggal pelaporan dan
dicatat sebesar nilai kotor (brutto).
e) Pelaporan penyisihan dana bergulir sebagaimana dimaksud pada nomor 1
huruf d meliputi:
1) Beban penyisihan dana bergulir; dan
2) Penyisihan dana bergulir tidak tertagih
f) Beban penyisihan dana bergulir pada huruf a disajikan dalam Laporan
Operasional (LO).
g) Penyisihan dana bergulir tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada huruf
b disajikan dalam neraca.
b) Penghapusan dana bergulir sebagaimana dimaksud pada nomor 1 huruf e
meliputi:
1) Penghapus bukuan atau penghapusan bersyarat dana bergulir; dan
2) Penghapus tagihan atau penghapusan mutlak dana bergulir.
c) Penghapusan dana bergulir sebagaimana dimaksud pada huruf a
berpedoman pada peraturan perundang undangan.
d) Penggolongan kriteria kualitas dana bergulir terdiri atas :
1) Dana bergulir dengan kelola sendiri;
a) Kualitas lancar dapat ditentukan dengan kriteria :
(1) Umur dana bergulir sampai dengan 1 tahun; dan/atau;
(2) Masih dalam tenggang waktu jatuh tempo; dan/atau
(3) Penerima dana menyetujui hasil pemeriksaan; dan/atau
(4) Penerima dana kooperatif.
b) Kualitas kurang lancar, dapat ditentukan dengan kriteria :
(1) Umur dana bergulir lebih dari 1 tahun sampai dengan 3 tahun;
dan /atau
(2) Penerima dana dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak
tanggal Surat Tagihan Pertama belum melakukan pelunasan; dan
/atau
(3) Penerima dana kurang kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau
(4) Penerima dana menyetujui sebagian hasil pemeriksaan.
c) Kualitas diragukan, dapat ditentukan dengan kriteria;
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
(1) Umur dana bergulir lebih dari 3 sampai dengan 5 tahun;
dan/atau
(2) Penerima dana dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak
tanggal Surat Tagihan Kedua belum melakukan pelunasan;
dan/atau
(3) Penerima dana tidak kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau
(4) Penerima dana tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan.
d) Kualitas macet, dapat ditentukan dengan kriteria;
(1) Umur dana bergulir lebih dari 5 tahun dan/atau
(2) Penerima dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal
Surat Tagihan Ketiga belum melakuka pelunasan; dan/atau
(3) Penerima dana tidak diketahui keberadaannya; dan/atau
(4) Penerima dana mengalami kesulitan bangkrut dan/atau
meninggal dunia; dan/atau
(5) Penerima dana mengalami musibah (force majeure).
2) Dana Bergulir dengan executing agency;
a) Kualitas lancar dapat ditentukan dengan kriteria :
(1) Lembaga keuangan bank (LKB), lembaga keuangan bukan bank
(LKBB), koperasi, madal ventura dan lebaga keuangan lainnya
menyetorkan pengembalian dana bergulir sesuai dengan
perjanjian dengan pemerintah daerah; dan/atau
(2) Masih dalam tenggang waktu jatuh tempo.
b) Kuaitas macet, dapat ditentukan dengan kriteria;
(1) LKB, LKBB, Koperasi, modal ventura dan lembaga keuangan
lainnya dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian
tidak melakukan pelunasan; dan/atau
(2) LKB, LKBB, Koperasi, modal ventura dan lembaga keuangan
lainnya tidak diektahui keberadaannya; dan/atau
(3) LKB, LKBB, Koperasi, modal ventura dan lembaga keuangan
lainnya bangkrut; dan/atau
(4) LKB, LKBB, Koperasi, modal ventura dan lembaga keuangan
lainnya mengalami musibah (force majeure).
3) Dana Bergulir dengan chanelling agency.
a) Kualitas lancar dapat ditentukan dengan kriteria :
(1) Umur Dana Bergulir sampai dengan 1 tahun; dan/atau
(2) Masih dalam tenggang waktu jatuh tempo.
b) Kualitas kurang lancar, dapat ditentukan dengan kriteria :
(1) Umur Dana Bergulir lebih dari 1 tahun sampai dengan 3 tahun;
dan/atau
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
(2) Apabila penerima Dana Bergulir dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama belum
melakukan pelunasan.
c) Kualitas diragukan, dapat ditentukan dengan kriteria;
(1) Umur Dana Bergulir lebih dari 3 tahun sampai dengan 5 tahun;
dan/atau
(2) Apabila penerima Dana Bergulir dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua belum
melakukan pelunasan.
d) Kuaitas macet, dapat ditentukan dengan kriteria;
(1) Umur Dana Bergulir lebih dari 5 tahun; dan/atau
(2) Apabila penerima Dana Bergulir dalam jangka waktu 1(satu)
bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga belum
melakukan pelunasan; dan/atau
(3) Penerima Dana Bergulir tidak diketahui keberadaanya; dan/atau
(4) Penerima Dana Bergulir bangkrut/meninggal dunia; dan/atau
(5) Penerima Dana Bergulir mengalami musibah (force majeure).
e) Kebijakan Akuntansi atas penetapan aging schedule, kategori dan tingkat
kolektibilitas serta presentase Penyisihan Dana Bergulir Diragukan Tertagih
adalah sebagai berikut:
1) Kualitas lancar, sebesar 0,0% (nol koma nol persen) dari dana bergulir
dengan kualitas lancar;
2) Kualitas kurang lancar, sebesar 10% (sepuluh persen) dari dana bergulir
dengan kualitas kurang lancar;
3) Kualitas diragukan, sebesar 50% (lima puluh persen) dari dana bergulir
dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau
nilai barang sitaan (jika ada); dan
4) Kuaitas macet, sebesar 100% (seratus persen) dari dana bergulir dengan
kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang
sitaan (jika ada).
Adapun perhitungan aging schedule dalam bentuk tabel sebagai berikut :
No Umur Tunggakan Dana
Bergulir
Kategori
Penyaluran Dana
Bergulir
% Perkiraan Dana
Bergulir Diragukan
Tertagih
1 0 s.d 1thn Lancar 0 %
2 >1 thn s.d 3 thn Kurang Lancar 10 %
3 >3 thn s.d 5thn Diragukan 50 %
4 >5 thn Macet 100 %
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
3. Lampiran II.1.4 : Kebijakan Akuntansi Aset Tetap
a) Terdapat tambahan penjelasan atas kebijakan akuntansi paragraf 67, dimana
Perhitungan penyusutan dilakukan secara bulanan untuk setiap jenis aset
tetap dan Penambahan masa manfaat aset tetap karena adanya perbaikan /
renovasi terhadap aset tetap baik berupa overhauldan renovasi disajikan pada
tabel berikut :
URAIAN JENIS
Persentase
Renovasi/Restorasi/Overha
ul dari Nilai Perolehan
(Diluar Penyusutan)
Penambahan
Masa
Manfaat
(Tahun)
Alat Besar
Alat Besar Darat Overhaul >45% 3
Alat Besar Apung Overhaul >45% 2
Alat Bantu Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Alat Angkutan
Alat Angkutan Darat
Bermotor Overhaul >75% 3
Alat Angkutan Darat Tak
Bermotor Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Alat Angkutan Apung
Bermotor Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Alat Angkutan Apung
Tak Bermotor Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Alat Angkutan Bermotor
Udara Overhaul >75% 9
Alat Bengkel dan Alat
Ukur
Alat Bengkel Bermesin Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Alat Bengkel Tak ber
Mesin Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Alat Ukur Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Alat Pertanian
Alat Pengolahan Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Alat Kantor dan Rumah
Tangga
Alat Kantor Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Alat Rumah Tangga Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Alat Studio, Komunikasi
dan
Pemancar
Alat Studio Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Alat Komunikasi Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Peralatan Pemancar Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Peralatan Komunikasi
Navigasi
Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Alat Kedokteran dan
Kesehatan
Alat Kedokteran Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Alat Kesehatan Umum Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Alat laboratorium
Unit Alat laboratorium Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Unit Alat laboratorium
Kimia
Nuklir
Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Alat Laboratorium Fisika Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Alat Proteksi radiasi /
Proteksi Lingkungan
Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Radiation Application &
Non Destructive Testing
laboratory
Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Alat laboratorium
Lingkungan
Hidup
Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Peralatan Laboratorium
Hidrodinamica
Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Alat laboratorium
Standarisasi Kalibrasi &
Instrumentasi
Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Alat Persenjataan
Senjata Api Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Persenjataan Non
Senjata Api
Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Senjata Sinar Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Alat Khusus Kepolisian Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Komputer
Komputer Unit Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Peralatan Komputer Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Alat Eksplorasi Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Alat Eksplorasi Topografi Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Alat Eksplorasi Geofisika Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Alat Pengeboran
Alat Pengeboran Mesin Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Alat Pengeboran Non
Mesin Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Alat Produksi Pengolahan
dan
Pemurnian
Sumur Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Produksi Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Pengolahan dan
Pemurnian Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Alat Bantu Explorasi
Alat Bantu Explorasi Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Alat Bantu Produksi Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Alat Keselamatan Kerja
Alat Deteksi Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Alat Pelindung Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Alat Sar Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Alat Kerja Penerbang Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Alat Peraga
Alat Peraga Pelatihan
dan
Percontohan
Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Peralatan Proses /
Produksi Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Unit Peralatan Proses /
Produksi
Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Rambu-rambu Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Rambu-rambu Lalu
lintas
Darat
Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Rambu-rambu Lalu
lintas
Udara
Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Rambu-rambu Lalu
lintas
Laut
Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Peralatan Olah Raga
Peralatan Olah Raga Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Bangunan Gedung
Bangunan Gedung
Tempat
Kerja
Renovasi >75% 15
Bangunan Gedung
Tempat
Tinggal
Renovasi >75% 10
Monumen
Candi/ Tugu Peringatan
/ Prasasti
Renovasi >75% 10
Bangunan Menara
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Bangunan Menara
Perambuan Renovasi >75% 10
Tugu Titik Kontrol /
Prasasti
Tugu / Tanda batas Renovasi >75% 10
Jalan dan Jembatan
Jalan Renovasi >75% 10
Jembatan Renovasi >75% 10
Bangunan Air
Bangunan Air Irigasi Renovasi >75% 5
Bangunan Pengairan
Pasang
Surut
Renovasi >75% 5
Bangunan Pengembangan
Rawa dan older Renovasi >75% 3
Bangunan Pengaman
Sungai/Pantai &
Penanggulangan Bencana
Alam
Renovasi >75% 3
Bangunan Pengembangan
Sumber air dan Tanah Renovasi >75% 3
Bangunan Air Bersih/Air
Baku Renovasi >75% 7
Instalasi Air Kotor Renovasi >75% 7
Instalasi Pengelolahan
Sampah Renovasi >75% 3
Instalasi Pengolahan Bahan
Bangunan Renovasi >75% 3
Instalasi Pembangkit Listrik Renovasi >75% 10
Instalasi gardu Listrik Renovasi >75% 10
Instalasi Pertahanan Renovasi >75% 3
Instalasi gas Renovasi >75% 10
Instalasi Pengaman Renovasi >75% 3
Instalasi Lain Renovasi >75% 3
Jaringan
Jaringan air Minum Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Jaringan Listrik Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Jaringan Telepon Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Jaringan Gas Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
Alat Musik Modern/Band Pemeliharaan Tidak
dikapitalisasi
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Dari tabel diatas, dapat dijelaskan bahwa penambahan masa manfaat aset
tetap karena adanya perbaikan/renovasi terhadap aset tetap baik berupa
overhaul dan renovasi setelah memperhitungkan nilai satuan minimum
kapitalisasi atas perolehan aset tetap dari hasil pengembangan, reklasifikasi,
renovasi, perbaikan atau restorasi dan memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat nomor 38 tahun
2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, lampiran II.1.4 Kebijakan
Akuntansi Aset.
b) Penjelasan tambahan dan koreksi penyusutan terhadap Kebijakan Akuntansi
point F tentang penyusutan, dimana penyusutan aset tetap yang diperoleh
pada tahun berjalan telah dilakukan penyusutan terhitung sejak adanya hak
dan dibuktikan dengan adanya berita acara serah terima (BAST/PHO).
adapun paragraf dalam kebijakan akuntansi yang mengalami perubahan
adalah sebagai berikut :
1) Paragaraf 75. Aset yang diperoleh pada tahun dimulainya penerapan
penyusutan, aset tersebut sudah disajikan dengan nilai perolehan.
Perhitungan penyusutannya pada tahun perolehan aset tersebut;
2) Paragraf 78. Aset tetap diperoleh pada waktu tertentu di sepanjang tahun.
Ada kalanya aset tetap diperoleh awal tahun, pertengahan tahun atau
akhir tahun. Kebijakan akuntansi untuk perhitungan penyusutan aset
tetap yang diperoleh tahun berjalan adalah pendekatan tahunan dengan
memperhitungkan penyusutan secara bulanan, yaitu penyusutan dihitung
bulanan mulai tanggal perolehan sampai 31 Desember.
c) Metode penyusutan yang dipergunakan adalah Metode garis lurus (straight line
method) dengan masa manfaat dan tarif penyusutan sebagai berikut:
Jenis Aset Tetap Umur Ekonomis
(Tahun)
Peralatan dan Mesin, terdiri atas:
Alat-alat Berat/Besar 8
Alat-alat Angkutan Darat Bermotor 4
Alat-alat Angkutan Tidak Bermotor 4
Alat-alat Angkutan Apung Bermotor 8
Alat-alat Angkutan Apung tak Bermotor 4
Alat-alat Angkut Bermotor Udara 20
Alat-alat Bengkel Bermesin 8
Alat-alat Bengkel Tidak Bermesin 4
Alat Ukur 4
Alat-alat Pertanian/Peternakan 4
Alat-alat Kantor 4
Rumah Tangga 4
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Jenis Aset Tetap Umur Ekonomis
(Tahun)
Alat Studio 4
Alat Komunikasi 4
Peralatan Pemancar 4
Alat-alat Kedokteran 8
Alat-alat Kesehatan 8
Alat-alat Laboratorium 8
Alat-alat Peraga /Praktek Sekolah 8
Senjata Api 20
Alat Keamanan / Perlindungan / SAR 20
Gedung dan Bangunan, terdiri atas:
Bangunan Gedung Tempat Kerja 20
Bangunan Gedung Tempat Tinggal 20
Bangunan Bersejarah/Candi 20
Menara/Tugu/Monumen/Gapura 20
Rambu-rambu 20
Jalan, Irigasi dan Jaringan, terdiri atas:
Jalan 16
Jembatan 16
Bangunan Pelengkap Jalan lainnya 16
Bangunan Air Bersih/ Air Kotor/ Irigasi/ Air Rawa 16
Instalasi (Air Bersih/Air
kotor/Listrik/Telepon/Gas/Keamanan, dll) 16
Jaringan (Air Minum/Listrik/Telepon/Gas,dll) 16
d) Nilai satuan minimum kapitalisasi atas perolehan aset tetap dari hasil
pengembangan, reklasifikasi, renovasi, perbaikan atau restorasiakan
diperlakukan sebagai belanja modal (dikapitalisasi menjadi aset tetap) untuk
per satuan jenis aset atau harga per unit atas jenis aset, jika memenuhi
kriteria a dan b sebagai berikut:
a. Manfaat ekonomi atas barang/aset tetap yang dipelihara :
a) Bertambah ekonomis/efisiensi, dan/atau;
b) Bertambah umur ekonomis, dan/atau;
c) Bertambah volume, dan/atau;
d) Bertambah kapasitas produksi, dan/atau;
e) Bertambah estetika/keindahan/kenyamanan.
b. Nilai rupiah pengeluaran belanja atas pengembangan, reklasifikasi,
renovasi, perbaikan atau restorasi atas aset tetap tersebut

Rekomendasi Berita

Back to top button