WARISAN DIJUAL TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS, MELANGGAR HUKUM

Harta warisan baik bergerak maupun tak bergerak seperti tanah dan rumah, sering kali menjadi masalah ketika tidak ada keterangan jelas mengenai pembagian dan siapa saja kah pewaris harta tersebut. Terlebih lagi jika tanah warisan tersebut hendak dijual di kemudian hari. Jika semua hak dan nama-nama ahli waris sudah jelas, tapi ada satu ahli waris yang tiba-tiba menjual seluruh bagian tanah waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya, maka perbuatan itu adalah melanggar hukum.

Dalam Pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), dinyatakan bahwa :“Jual-beli barang orang lain adalah batal, dan dapat memberikan dasar untuk penggantian biaya kerugian dan bunga, jika si pembeli tidak telah mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain”. Pasal tersebut telah menegaskan bahwa proses jual beli itu tidak sah atau batal, dan si penjual harus melakukan pengembalian uang dan barang, dalam hal ini tanah warisan kepada para ahli waris. Namun tanah tersebut sudah terjual dan sulit untuk dikembalikan, maka para ahli waris dapat memintakan ganti rugi atas aset tersebut dalam bentuk lain dengan nilai yang setara.

Keseluruhan proses penggantian rugi para ahli waris yang haknya diingkari oleh penjual tentunya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Tapi jika sampai sang penjual tidak beritikad baik menyelesaikan perkara tersebut, itu berarti ia telah melakukan tindakan pidana penggelapan. Hal ini diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan:“Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana dendan paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Para ahli waris yang merasa haknya dilanggar karena tanah milik mereka dijual tanpa persetujuan dari mereka pun dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Namun, sebelum para ahli waris membawa perkara tersebut ke dalam ranah pidana, mereka harus terlebih dahulu membuktikan bahwa masing-masing dirinya adalah ahli waris yang sah atas harta peninggalan pewaris.

(HAMMA, S,Sy/Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum)

Melakukan Jasa Pendampingan Hukum Yang Terkait Perdata Kewarisan,Pidana Umum,Pidana Khusus,Dll…

Rekomendasi Berita

Back to top button