Surat Edaran Terbaru, Pejabat Bisa Dispensasi atau Karantina Mandiri Kurang dari 10 Hari

Jakarta,-Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru mengenai Karantina Mandiri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional, yang menggantikan aturan lama Nomor 23 yang berlaku sejak akhir November 2021.

Sebagaimana yang dirilis tempo.co, bahwa aturan tersebut akan mewajibkan penumpang internasioanl yang masuk ke Indonesia untuk karantina selama 10×24 jam bagi pejabat, dan 14×24 jam khusus dari 11 negara.

Namun, aturan tersebut justru memberikan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri bagi pejabat setingkat eselon I ke atas untuk melakukan karantina mandiri selama 10×24 jam.

Bahkan, Satgas dapat memberikan dispensasi atau pengurangan durasi karantina mandiri yang kurang dari 10 hari, dengan mempertimbangkan keperluan dinas.

“Masa karantina 10×24 jam dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas berdasarkan pertimbangan dinas,” demikian bunyi SE Satgas 25/2021 huruf F poin 5.

Sementara itu, bagi pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri tidak dapat mengajukan karantina mandiri yang kurang dari 10×24 jam. Menurut Wiku Adisasmito juru bicara nasional Satgas Covid-19, bahwa pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas harus melakukan karantina terpusat di hotel.

“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri,” ujar Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Jakarta (15/12/21).

Untuk pengajuan mengenai dispensasi ini, diajuakan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, dan nantinya akan diberikan kesepakatan antara Kementerian/Lembaga terkait.

Adapun tempat karantina mandiri yang harus dipenuhi, diantaranya:

1. Memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri bagi setiap pelaku perjalanan internasional.

2. Memiliki petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya.

3. Menjamin karantina mandiri I sesuai prosedur, yaitu minimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan, tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina individu lainnya.

4. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Meskipun ada dispensasi bagi pejabat tertentu untuk menjalani karantina mandiri, Satgas memastikan pengawasan tetap dilakukan. Dilansir dari maedia tempo.co, Wiku Adisasmito menegaskan setiap pelanggar ketentuan karantina akan ditindak tegas, misalnya dengan mengembalikan ke tempat karantina terpusat.

“Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan,” kata Wiku Adisasmito. (MS04/C)

 

Penulis : Budi Pratama

Editor : Shaleh Sr

Produksi : Mediasulbar.com

Rekomendasi Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button